News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Langgar 2 Kode Etik, ICW Desak Dewan Pengawas KPK Panggil Firli Bahuri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri didaulat sebagai “Inspiring Speaker” dalam Simposium Demokrasi yang digelar Pro Democracy Watch (Prodewa) di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri.

Desakan ini muncul merespons pelaporan yang dilayangkan alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 dan Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute.

"Kami beranggapan, mulai dari mars serta hymne KPK yang kental dengan nuansa konflik kepentingan serta SMS blast tersebut menjadi modal awal bagi Dewan Pengawas untuk menindaklanjuti laporan mereka ke persidangan etik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Ajukan Peninjauan Kembali Vonis 5 Tahun Edhy Prabowo

Baca juga: Eks Penyidik Sebut Haram Hukumnya Pimpinan KPK Beri Penghargaan ke Istri

ICW, Kurnia mengimbuhkan, tidak berharap Dewas bertindak seperti tim pembela pimpinan KPK lagi.

Sebab, menurutnya, Dewas kerap menjatuhkan sanksi etik rendah kepada pimpinan KPK. 

"Dan abainya Dewas saat melihat TWK, menjadikan masyarakat enggan untuk menaruh kepercayaan kepada lembaga pengawas tersebut," kata Kurnia.

Sebelumnya, Alumni AJLK 2020 Korneles Materay melaporkan kelakuan Firli memberikan penghargaan pada istrinya, Ardina Safitri, ke Dewan Pengawas KPK. 

Firli memberikan penghargaan itu karena istrinya membikin lagu Mars dan Himne KPK.

"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tidak hanya itu, penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Korneles Materay, alumnus AJLK 2020, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Harap Munarman Dibebaskan

Baca juga: Tak Kooperatif, Indra Kenz Masih Tutup Mulut saat Diminta Bongkar Dalang Pemilik Aplikasi Binomo

Menurut Korneles, ada dua permasalahan soal penunjukan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta lagu Mars dan Himne KPK. 

Korneles beranggapan tindakan itu kental dengan konflik kepentingan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

IM 57+ Institute kemudian turut melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK.

Wadah yang menaungi sejumlah mantan pegawai KPK tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu melaporkan Firli atas dugaan penggunaan SMS blast resmi kelembagaan untuk kepentingan pribadi. Mereka menilai Firli telah bertindak sewenang-wenang.

"Hari ini perwakilan IM57+ Intitute, Rizka Anungnata melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK berkaitan dengan dugaan telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya," kata Senior Investigator IM57+ Institute Rizka Anungnata dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: KPK Selisik Aliran Uang ke Eks Bupati Buru Selatan dari Pelbagai Proyek

Baca juga: Temuan KPAI Soal Pencemaran di Marunda: Gunungan Batubara hingga Debu Menumpuk 1 Sentimeter

Adapun pesan yang dimaksud IM57+ Institute salah satunya menyinggung soal manusia sempurna. 

Pesan itu bertuliskan: "Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.” 

Pesan itu dikirim dengan identitas pengirim KPK RI. Akhir pesan itu menunjukkan bahwa kata-kata tersebut kepunyaan Firli.

Rizka menilai pesan tersebut tidak berhubungan dengan fungsi dan tugas komisi antirasuah. Pesan itu bersifat pribadi dan tidak mengandung pesan antikorupsi.

Maka itu, Rizka melaporkan Firli telah melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini