Namun, Frank Wijaya meminta agar Sudarso memberikan uang Rp100 juta hingga Rp200 juta karena sebelumnya telah memberikan Rp500 juta.
Selain itu, Adimulia Agrolestari juga sudah pernah memberikan bantuan saat proses pencalonan Andi Putra sebagai Bupati Kuantan Singingi.
"Atas saran tersebut Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada terdakwa," tulis dalam surat dakwaan.
Pada 18 Oktober 2021, Andi Putra kembali menagih Sudarso untuk membayar uang yang telah disepakati sebelumnya.
Untuk itu Sudarso memerintahkan Syahlevi Andra mencairkan uang sebesar Rp250 juta.
Kemudian Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika dengan mengendarai mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL datang menemui Andi Putra di rumahnya untuk memastikan surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa, sekaligus dibicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta Terdakwa.
Setelah pertemuan tersebut, Sudarso dibekuk tim satgas KPK.
"Setelah mengetahui Sudarso diamankan oleh petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi Andra untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp250 juta ke rekening PT Adimulia Agrolestari, yang disiapkan akan diberikan kepada terdakwa," lanjut dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, Andi Putra didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana trlaj diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.