News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Munarman Disebut Lakukan Permufakatan Jahat, Ini Penjelasan Jaksa Pasal Tuntutan yang Dijatuhkan 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Munarman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut pidana penjara 8 tahun atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua yakni melakukan permufakatan jahat.

Sebagai informasi, Dakwaan kedua dalam perkara ini yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Padahal pada perkara ini, ada tiga dakwaan dari jaksa yang dijatuhkan kepada Munarman. Pertama, pasal 14 juncto Pasal 7 tentang menggerakkan seseorang untuk melakukan teror.

Kedua, pasal 15 juncto pasal 7 tentang pemufakatan jahat, dakwaan ketiga, Pasal 13 huruf c tentang menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Namun pada perkara ini, yang dituntut oleh jaksa hanyalah dakwaan kedua soal pemufakatan jahat.

Hal itu kata jaksa, berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Di mana Munarman bersama beberapa orang yakni alm Ustad Basri (tokoh ISIS di Indonesia), alm Ustad Fauzan Al-Anshori (petinggi Majelis Mujahidin Indonesia), serta beberapa saksi yang dihadirkan JPU, telah melakukan pemufakatan jahat terkait tindak pidana terorisme.

Baca juga: Sebut Tuntutan 8 Tahun Penjara Kurang Serius, Munarman Mengira Hukuman Mati yang Dijatuhi Jaksa

"(Mereka) menegakkan khilafah Daulah Islamiyah dengan menerapkan paham dan ajaran khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung Daulah Islamiyah atau ISIS," kata jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut kata jaksa, Munarman bersama beberapa tokoh itu mengikuti dan melaksanakan kegiatan baiat atau sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi pimpinan ISIS.

Hal itu dilakukan di beberapa wilayah termasuk Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 lalu.

"(Serta) menyelenggarakan kajian untuk mempertebal dan menumbuhkan keislaman sesuai ajaran Daulah Islamiyah atau ISIS, memberi motivasi atau dorongan dan mengajak untuk mendukung taat pada khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS di Indonesia dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Khilafah Islamiyah," kata jaksa.

Di mana pada kegiatan tersebut kata jaksa, Munarman bersama Ustad Basri dan Fauzan memberikan materi dengan sistem pemerintahan islam, jihad, khilafah dan menegakkan Daulah Islamiyah atau ISIS. 

Kata jaksa, dalam acara tersebut, Munarman disebut juga memberikan motivasi atau dorongan dan mengajak peserta yang hadir untuk medukung khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS di Indonesia.

Baca juga: Pertimbangan Jaksa Tuntut Munarman 8 Tahun Pidana, Salah Satunya karena Dia Pernah Dipenjara

Selain itu, lanjut jaksa, ada juga acara baiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi dan selanjutnya dilakukan konvoi kendaraan keliling Makassar dengan membawa atribut ISIS, agenda itu juga turut serta diikuti oleh Munarman.

Dalam dua acara itu sendiri, hadir pula Rullie Rian Zeke yang merupakan pelaku bom bunuh diri di Jolo, Filipina, pada 2019 silam.

Rian melakukan bom bunuh diri bersama istrinya, Ulfah Handayani yang disebutkan jaksa dilakukan setelah mendatangi agenda baiat berkedok seminar itu.

Selain itu, lanjut jaksa, Munarman telah memberi materi seminar mengukur bahaya ISIS di Indonesia, yang pada pokoknya mendukung ISIS di Suriah.

"Dengan demikian, unsur permufakatan jahat atau perbantuan melakukan tindak pidana terorisme telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.

Munarman Dituntut 8 Tahun Bui

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.

Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, terdapat beberapa poin yang dijadikan pertimbangan oleh jaksa.

Pertimbangan yang dimaksud yakni hal yang memberatkan dan hal yang meringankan jaksa menjatuhi tuntutan tersebut.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdkawa perkenankan kami, hal-hal yang jadi peritmbangan," kata jaksa.

Di mana pada hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.

Tak hanya itu, rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu juga menjadi pertimbangan yang memberatkan Munarman.

"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," beber jaksa.

Adapun dalam hal yang meringankan, jaksa menyatakan kalau Munarman merupakan seorang kepala keluarga yang juga merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini