News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Talkshow Kacamata Hukum Hari Ini: Korban Trading Ilegal, Bisakah Uangnya Kembali?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews membahas soal ganti rugi korban trading ilegal, tayang sore ini, Senin (14/3/2022) pukul 15.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu ini, kepolisian menahan sejumlah publik figur terkait aplikasi trading berkedok judi binary option.

Tak hanya ilegal, aplikasi ini bahkan membuat pengikutnya mengalami kerugian fantastis, hingga miliaran rupiah.

Seperti kasus yang menyeret influencer sekaligus afiliator, berinisial IK dan DS.

Keduanya sama-sama disangkakan pasal dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Ahmad Sahroni Soroti Robot Trading Fahrenheit, Tipu Investornya hingga Rp 5 Triliun ?

Baca juga: Begini Cara Hindari Penipuan Investasi di Plarform Trading Ilegal Menurut Saran Praktisi

Imbasnya, polisi kini menyita aset berharga milik masing-masing dari mereka, mulai rumah hingga mobil mewah.

Hal ini lantas membuat sebagian publik bertanya-tanya bagaimana dengan nasib para korban.

Apakah korban bisa mendapatkan uangnya kembali?

Tonton program talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com 'Korban Trading Ilegal, Bisakah Uangnya Kembali?' tayang sore hari ini, Senin (14/3/2022) pukul 15.00 WIB.

Dengan narasumber Sekretaris PBH Peradi Surakarta, Ari Santoso, S.H., M.H.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini