News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Lima Instansi yang Bisa Mengajukan Pencegahan ke Imigrasi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor. Ada lima instansi yang bisa mengajukan pencegahan ke Imigrasi.

Pertama, jangka waktu yang ditetapkan telah habis.

Kedua, pencegahan dicabut berdasarkan keputusan tertulis dari Menteri atau pejabat yang berwenang menetapkan pencegahan.

Ketiga, Pencegahan dicabut pejabat yang menetapkan pencegahan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini