Pertama, jangka waktu yang ditetapkan telah habis.
Kedua, pencegahan dicabut berdasarkan keputusan tertulis dari Menteri atau pejabat yang berwenang menetapkan pencegahan.
Ketiga, Pencegahan dicabut pejabat yang menetapkan pencegahan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan. (*)
Baca tanpa iklan