News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI: Penetapan Logo Halal Baru Harusnya Libatkan Aspirasi Banyak Pihak

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Label halal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah KH Sholahuddin Al Aiyub menilai seharusnya penetapan logo halal baru melibatkan aspirasi banyak pihak.

Dirinya menilai penetapan logo halal harus mengakomodir masukan dari para pemangku kepentingan.

"Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal," ujar Aiyub dikutip dari laman MUI, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Fraksi PKS: Penggantian Logo Halal Bukan Hal yang Prioritas

Aiyub mengungkapkan sebenarnya sejak tahun 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Jenderal Fachrul Razi, MUI dan Kementerian Agama telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.

Menurutnya, di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.

Saat itu, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kementerian Agama bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini.

Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tulisan arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap.

Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia.

Label halal terbitan MUI (kiri) dan Kementerian Agama RI (Triibun Timur)

Aiyub mengatakan logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak. Tulisan halalnya jelas.

Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas.

Desain seperti itu, menurutnya, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia," tutur Aiyub.

Dirinya mengaku kaget dengan kemunculan logo baru ini, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.

Baca juga: Kementerian Agama Tetapkan Label Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini