Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).
Penelusuran dilakukan lewat maraton pemeriksaan selama dua hari, Senin (14/3/2022) hingga Selasa (15/3/2022).
Adapun saksi yang diperiksa Senin di Mako Brimob Purwokerto antara lain empat Notaris dan PPAT, yakni Sri Endang Suprikhani, Aglis Widodo, Adi Akbar, dan Sony Dewangkoro; serta satu pihak swasta bernama Afton Saefudin.
Sementara pemeriksaan pada Selasa yang juga digelar di Mako Brimob Purwokerto, tim penyidik KPK memeriksa lima Notaris dan PPAT, yaitu Jigatra Digdaya Haq, Sopan, Doddy Saiful Islam, Setya Lindu Jayati, dan Dewi Rubijanto; serta pihak swasta bernama Heni Arief Prianto.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset tersangka BS yang berada di wilayah kabupaten Banjarnegara dan sekitarnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
KPK pun telah menyita aset milik Budhi senilai Rp10 miliar.
Diduga aset tersebut merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Budhi dari kasus sebelumnya.
Sekadar informasi, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Memanas
Budhi didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.