News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbudristek: Pembahasan RUU Sisdiknas Bakal Minta Masukan Perguruan Tinggi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek bakal meminta masukan dari pihak perguruan tinggi untuk penyusunan naskah akademik Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan seluruh pihak akan dimintakan aspirasi dalam merancang RUU Sisdiknas.

"Ini seperti menyatukan berbagai UU ya (termasuk UU Dikti), disatukan, jadi cukup kompleks dan besar ini kita siapkan. Artinya semua masukan di masyarakat di mana pun akan kita tampung," kata Nizam di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Menurut Nizam, masukan dari pihak perguruan tinggi dibutuhkan untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia.

Nantinya usulan yang masuk akan ditinjau ulang untuk dirumuskan kembali.

"Agar hal-hal yang berpotensi membawa pendidikan yang ke arah salah bisa dieliminir," jelas Nizam.

Sebelumnya, Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyampaikan bahwa Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional masih dalam tahap awal yaitu perencanaan, dari lima tahap pembentukan Undang-undang.

Baca juga: Kemendikbudristek Diminta Transparan dalam Menyusun RUU Sisdiknas

Proses tahap awal perencanaan ini, kata Anindito, akan terus melibatkan publik untuk turut andil dalam mengawal proses RUU Sisdiknas.

Anindito berharap publik dapat lebih terlibat dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

"Prosesnya masih sangat awal yaitu dalam tahap perencanaan. Publik telah dilibatkan dan kami juga berharap akan lebih banyak keterlibatan publik dalam perancangan RUU Sisdiknas ini," ujar Anindito dalam webinar IndoSDGs: "RUU Sisdiknas Harapan Baru Masa Depan Pendidikan Indonesia," Sabtu (26/2/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini