TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek bakal meminta masukan dari pihak perguruan tinggi untuk penyusunan naskah akademik Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan seluruh pihak akan dimintakan aspirasi dalam merancang RUU Sisdiknas.
"Ini seperti menyatukan berbagai UU ya (termasuk UU Dikti), disatukan, jadi cukup kompleks dan besar ini kita siapkan. Artinya semua masukan di masyarakat di mana pun akan kita tampung," kata Nizam di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Menurut Nizam, masukan dari pihak perguruan tinggi dibutuhkan untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia.
Nantinya usulan yang masuk akan ditinjau ulang untuk dirumuskan kembali.
"Agar hal-hal yang berpotensi membawa pendidikan yang ke arah salah bisa dieliminir," jelas Nizam.
Sebelumnya, Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyampaikan bahwa Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional masih dalam tahap awal yaitu perencanaan, dari lima tahap pembentukan Undang-undang.
Baca juga: Kemendikbudristek Diminta Transparan dalam Menyusun RUU Sisdiknas
Proses tahap awal perencanaan ini, kata Anindito, akan terus melibatkan publik untuk turut andil dalam mengawal proses RUU Sisdiknas.
Anindito berharap publik dapat lebih terlibat dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
"Prosesnya masih sangat awal yaitu dalam tahap perencanaan. Publik telah dilibatkan dan kami juga berharap akan lebih banyak keterlibatan publik dalam perancangan RUU Sisdiknas ini," ujar Anindito dalam webinar IndoSDGs: "RUU Sisdiknas Harapan Baru Masa Depan Pendidikan Indonesia," Sabtu (26/2/2022).