News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bekasi

Periksa Pejabat Pemkot Bekasi, KPK Selisik Arahan Rahmat Effendi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asisten Daerah I, Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Yudianto, Rabu (16/3/2022).

Kepada Yudianto, tim penyidik KPK berusaha menyelisik proyek pengadaan yang dilaksanakan di beberapa SKPD di Pemerintah Kota Bekasi.

Dimana diduga ada titipan pesan khusus oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen agar memenangkan kontraktor tertentu.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proyek pengadaan yang dilaksanakan di beberapa SKPD di Pemkot Bekasi yang diduga ada titipan pesan khusus oleh tersangka RE agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: KPK Bakal Usut Aliran Uang Suap ke Keluarga Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi

Baca juga: Tersangka Teroris ISIS yang Ditangkap di Bogor Rencanakan Aksi di Gedung DPR 

KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. 

Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.

Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. 

Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. 

Baca juga: Menengok Sumur Binong di Bekasi, yang Air dan Tanahnya Turut Dibawa ke IKN Nusantara

Baca juga: KPK Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. 

Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. 

Adapun sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. 

Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. 

Baca juga: Reaksi Wagub Ariza saat Ditanya Kabar Mohamad Taufik Bakal Dicopot dari Kursi Wakil Ketua DPRD DKI 

Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus "Sumbangan Masjid."

Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. 

Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini