News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan Ajukan Praperadilan, Begini Respons Polda Metro Jaya

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (18/3/2022) kemarin.

Polda Metro Jaya langsung merespons rencana aktivis HAM Haris dan Fatia yang akan menempuh gugatan praperadilan.

"Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah, kita siap saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).

Zulpan menambahkan, upaya praperadilan adalah hal yang wajar dan merupakan hak setiap orang. Untuk itu, Polda Metro Jaya siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh Haris dan Fatia dalam kasus ini.

"Itu merupakan hak dari seorang tersangka untuk praperadilan," ucap Zulpan.

Sebelumnya, Haris dan Fatia ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik karena video podcast bertema Nge-HAMTAM yang diunggah channel Haris Azhar.

Baca juga: Menakar Awal Konflik Luhut Vs Haris Azhar-Fatia yang Kini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Buntut diungganya Podcast dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" oleh Haris dan Fatia membuat Luhut melaporkannya pada September 2021 lalu.

Haris dan Fatia sendiri akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) besok.

Keduanya mengklaim akan memenuhi panggilan pemeriksaan berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum mereka.

Baca juga: Haris-Fatia Ditetapkan Tersangka, Jubir Luhut: Buka Saja di Pengadilan, Jangan Ngalor Ngidul

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum, Nurkholis secara virtual, Sabtu (19/3/2022) kemarin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini