Selain membahayakan keselamatan nyawa pengguna jalan, armada truk AMDK dengan berat muatan yang berlebih juga menimbulkan kerusakan pada jalan dan membuat umur jalan lebih singkat dari perkiraan umur ideal.
Berdasarkan data PT Jasa Marga, muatan berlebih pada kendaraan bermotor dapat berakibat pada penurunan perkerasan jalan dari desain awal perencanaan, yaitu 10 tahun, dengan beban ideal MST 10 ton.
Akibat beban yang lebih tersebut, umur teknis jalan pun menurun menjadi 3 tahun saja, di mana dalam kurun waktu 3 tahun pihak Jasa Marga sudah kembali melakukan perbaikan.
Laporan investigasi KPBB tahun 2021 menyebut bahwa kerugian ekonomi akibat kerusakan infrastruktur jalan dapat mencapai Rp43 triliun setiap tahunnya. Kerugian tersebut didapat dari akumulasi perawatan jalan dan perbaikan yang menjadi tidak sesuai dengan perencanaan.
Pada kelompok industri, para pengusaha pun harus mengeluarkan dana berlebih akibat kerusakan komponen pada maskapai yang dimiliki, sehingga jauh dari masa umur teknis pemakaian.
Maka itulah, pelanggaran ODOL yang terus-menerus dilakukan oleh truk AMDK dapat menyebabkan kerugian ekonomi, baik bagi masyarakat, industri, maupun negara.
Konsumsi BBM berlebih dan polusi udara
Dengan muatan yang berlebih, truk AMDK yang melanggar peraturan ODOL juga menyebabkan pemborosan BBM dikarenakan perbandingan berat dengan rasio kekuatan mesin jauh dari ideal.
Data Vehicle Emission Standard in Indonesia tahun 2020 dari UNEP/KPBB menunjukkan bahwa armada truk sebagai penopang utama angkutan barang di Indonesia adalah pengguna BBM terbesar kedua setelah sepeda motor.
Ketika terjadi overload atau beban berlebih pada kendaraan, guliran truk pun akan mengalami hambatan, sehingga membutuhkan lebih banyak BBM untuk dapat tetap bergerak dan mempertahankan kecepatan.
Karena itulah, makin banyak truk AMDK yang melanggar peraturan ODOL, makin besar pula jumlah BBM yang dibutuhkan.
Hal ini tidak hanya berdampak pada penggunaan BBM yang berlebih, namun juga berpotensi meningkatkan pencemaran udara yang turut berdampak pada masyarakat yang bertempat tinggal dekat dengan jalan raya dan industri AMDK.
Dengan adanya berbagai dampak negatif di atas, penertiban atas armada truk AMDK yang kerap melakukan pelanggaran ODOL perlu menjadi perhatian oleh seluruh pihak.
Dalam Investigative Report Over-dimension Overload Armada AMDK tahun 2021, disebutkan bahwa pembahasan mengenai solusi atas pelanggaran ODOL oleh armada AMDK telah dibahas oleh berbagai pihak termasuk Kementerian Perhubungan secara berulang kali sejak periode tahun 2010/2011.