News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka, Kubu Haris & Fatia akan Berikan Dokumen Tambahan kepada Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Rencananya, Haris dan Fatia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) ini.

Haris Azhar, mengaku sudah sangat yakin jika secara fisik, juga Fatia bisa dipenjara.

Namun, gagasan yang dibicarakan dalam kanal YouTube, yang merujuk pada riset sejumlah organisasi masyarakat sipil, tak bisa dipenjara.

"Saya mau bilang begini, badan saya fisik saya dan saya yakin saudara Fatia, kami bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," ucap Haris.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Haris menganggapnya sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada dirinya ketika mengungkap sebuah fakta.

Fakta itu, kata dia, soal konflik kepentingan seseorang dalam posisinya sebagai pebisnis dan pejabat publik.

Fakta kedua, masalah yang terus terjadi di Papua, yang secara praktik terjadi merujuk dengan situasi di Intan Jaya.
Kata Haris, negara lebih baik mengurus soal Papua ketimbang mempidanakan dirinya, juga Fatia.

"Dari pada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di Intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi," ujarnya.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Hari Ini

Haris mengaku kasihan dengan penguasa saat ini, sebab dengan menetapkan dirinya dan Fatia sebagai tersangka, maka hanya akan menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini.

Dalam bahasa Haris, ini merupakan tindakan judicial harrasment, pelecehan terhadap hukum.

"Saya kasihan kepada penguasa karena menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini. Ini kami sebut sebagai judicial harrasmenet. Kami bukan mau mengubur faktanya, tapi kami mau mengatakan caranya tidak seperti ini. Justru kami mau menantang fakta tersebut," katanya.

Sementara itu, Fatia menilai ada sebuah standar ganda. Sebab, ketika pejabat publik diduga melakukan sebuah manipulasi atau kebohongan, hal itu tidak dibahas atau diuji.

Terkait apa yang dilakukan dia, juga Haris, menyampaikan sesuatu yang merujuk pada hasil riset.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini