TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih terus memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali.
PPKM berbasis level di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama sepekan, yaitu Selasa (22/3/2022) hingga Senin (4/4/2022) minggu depan.
Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (22/3/2022), wilayah Jabodetabek ada di wilayah PPKM level 2.
Selain itu, jumlah wilayah yang berstatus PPKM level 3 ada 39 kabupaten/kota yang tersebar di lima provinsi, kecuali DKI Jakarta dan Bali.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah Level 3: Ada 39 Kabupaten/Kota
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 April 2022, 6 Wilayah Masuk Level 1 dan Tidak Ada Level 4
Sementara itu, tidak ada lagi kabupaten/kota yang masuk ke wilayah PPKM level 4.
Selengkapnya, inilah daftar terbaru wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali dikutip dari salinan Inmendagri nomor 18/2022:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 2:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat