Lalu terakhir dalam Uji Materiil SKB Tiga Menteri tentang Pengaturan Busana di Lingkungan Pendidikan. Karena keterbatasan mekanisme uji materiil di Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan hal-hal di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa hal.
Baca juga: DPR Apresiasi Sinergi Komnas HAM dan Densus 88 Tangani Perkara Penembakan Dokter Tersangka Teroris
Baca juga: Densus 88 Serahkan Bukti dan Dokumen Terkait Penangkapan Terduga Teroris di Sukoharjo ke Komnas HAM
Pertama pada Mahkamah Agung, yaitu Menolak permohonan uji materiil Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 secara keseluruhan.
Sebagai penegasan kewajiban negara untuk menyediakan ruang aman dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.
Lalu memperbarui mekanisme pemeriksaan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UU menjadi terbuka.
Serta mendengarkan kepentingan pihak-pihak yang terdampak langsung maupun tidak tidak langsung dari keberlakuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya melakukan pengawasan agar Hakim pemeriksa permohonan yang ditunjuk tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pemohon atau Termohon.
Dan juga mengedepankan nilai-nilai indepedensi, imparsial, dan integritas.
Kedua pada jaringan akademisi dan masyarakat sipil untuk berpartisipasi memberikan pendapat dalam Uji, berdasarkan pengalaman perempuan korban kekerasan seksual.
Ketiga pada korban, penyintas dan pendamping korban untuk tetap saling menguatkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan.