Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bakamla RI Laksmana Madya TNI (Purn) Desi Albert Mamahit mengusulkan di antaranya Bakamla RI dipimpin oleh Perwira Tinggi (Pati) bintang empat atau Laksamana dalam rencana revisi terbatas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 Tentang Kelautan.
Mamahit mengatakan Kepala Bakamla RI perlu disesuaikan dengan komandan coast guard di sejumlah negara sahabat.
Negara sahabat yang dimaksud, kata dia, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Amerika Serikat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Focus Group Discussion bertajuk "Urgensi Penguatan Penegakan Hukum Dalam Undang-Undang Kelautan" pada Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Kepala Bakamla RI Tegaskan Komitmen Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Sinergitas Keamanan Laut
"Saran penyempurnaan di pasal 65 ini di bagian ketiga, Kepala Badan Keamanan Laut diberi pangkat Laksamana setara dengan perwira tinggi bintang empat," kata Mamahit.
Ia berpendapat hal tersebut bukan sekadar soal tinggi-tinggian pangkat melainkan terkait kesetaraan di dunia internasional.
"Ini bukan masalah mau tinggi-tinggian pangkat, tapi ini adalah masalah kesetaraan di dunia internasional. Ini kenapa saya menyarankan dengan tegas bahwa Komandan Coast Guard atau Komandan Bakamla ini berbintang empat," kata dia.