Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi terkait perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.
Hal tersebut sebagai bentuk evaluasi PPKM mingguan yang rutin dilakukan, dimana sebelumnya PPKM Jawa dan Bali diatur melalui Inmendagri No. 16 Tahun 2022 yang berakhir tanggal 21 Maret 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan, pandemi Covid-19 kini semakin membaik, yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.
Dalam penerapan PPKM kali ini, tidak ada satupun daerah di Jawa-Bali yang berada pada level 4. Pada minggu sebelumnya masih ada 7 daerah yang berada pada level 4.
Baca juga: 6 Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1: Ibadah hingga Nonton Bioskop Kapasitas 100 Persen
"Selain itu jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah," katanya, Selasa, (22/3/2022).
Baca juga: Level PPKM Menurun, PTM 100 Persen Perlu Dilakukan Lagi
Sementara itu untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah. Kemudian terdapat 6 daerah yang berada pada PPKM Level 1.
"Dari yang sebelumnya tidak ada sama sekali," pungkasnya.