News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Jokowi: Tahun Ini, Shalat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (23/3/2022). Tahun ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah shalat Tarawih di masjid. Selain itu, mudik lebaran diperbolehkan dengan syarat tertentu.

TRIBUNNEWS.COM - Pada Ramadhan 2022 ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah shalat Tarawih di masjid.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah shalat Tarawih dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Presiden, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: 5 Ibadah yang Dianjurkan di Bulan Ramadhan, Pahala Amalan Wajib dan Sunnah Berlipat Ganda

Presiden menambahkan, keputusan tersebut diambil mengingat perkembangan pandemi Covid-19 terus membaik.

Selain ibadah tarawih, Presiden juga memperbolehkan masyarakat yang hendak mudik lebaran.

Tentunya, ada persyaratan khusus, yakni telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan booster.

"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran, juga dipersilahkan. Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster," tambahnya.

Tentunya, kebijakan mengenai shalat Tarawih dan mudik lebaran diikuti dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Presiden menambahkan, untuk pejabat dan pegawai pemerintah dilarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house.

Di akhir keterangannya, Presiden mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak" ujar Jokowi.

Apa Itu Shalat Tarawih?

Dikutip dari TribunJogja.com, sholat Tarawih dan Witir merupakah sholat sunnah yang dikerjakan selama satu bulan di bulan Ramadhan.

Sholat Tarawih ini dilaksanakan setelah sholat Isya hingga fajar (sebelum datang waktu Subuh).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini