News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Nilai Komponen Cadangan Bukan Hal Mendesak

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Al Araf

UU PSDN sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan perilaku vigilante (penegakan hukum dengan cara sendiri-sendiri di masyarakat).

Kata dosen Fisip Universitas Brawijaya Arief Setiawan, ketimbang membentuk Komcad, negara seharusnya mengembangkan teknologi dan kualitas pertahanan. Bukan mendorong cara kekerasan dan koersif dalam penyelesaian konflik.

Pendapat lain dari Sekjen Sepaham Indonesia Cekli Setia Pratiwi, UU PSDN dibentuk dengan mengabaikan partisipasi publik sehingga menimbulkan dugaan kuat cacat prosedur seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja.

Selain itu, UU ini condong menekankan ke territorial security bukan ke human security, negara dianggap lebih peduli optimalisasi daripada perlindungan HAM, territorial security mayoritas gagal dalam membangun manusia yang unggul. 

“Jikalau UU PSDN dimaksudkan untuk mencegah perang, sudah seharusnya melihat hal-hak yang harus dibatasi dalam keadaan darurat contohnya kebebasan berpikir/berkeyakinan tidak dapat dibatasi dalam konteks apapun," katanya.

Cekli menegaskan bahwa UU ini kehilangan legitimasinya. 

"Pembatasan dalam UU PSDN ini tidak tersortir dan tidak memiliki tujuan yang jelas," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini