News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Salat Tarawih dan Mudik Lebaran Tahun ini Diperbolehkan, Jokowi: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tahun ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah shalat Tarawih di masjid. Selain itu, mudik lebaran diperbolehkan dengan syarat tertentu.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran 2022. 

Tak hanya itu, bagi umat muslim, pemerintah juga tidak melarang digelarnya ibadah salat tarawih berjamaah di Masjid.

Kebijakan tersebut dipilih dengan mempertimbangkan situasi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, belakangan ini.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi secara online melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan."

Baca juga: Menkes Budi Ungkap Indikator Yang Harus Dipenuhi Agar Pandemi Covid-19 Menjadi Endemi

Baca juga: Jokowi Sebut PPLN Tak Perlu Karantina Tapi Wajib Tes Swab PCR

"Tahun ini, umat muslim dapat kembali ibadah salat tarawih berjamaah di masjid," kata Jokowi.

Kendati demikian, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti kegiatan peribadatan.

Pemerintah juga memberikan syarat wajib bagi pelaku mudik lebaran harus sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali suntikkan booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster."

"Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tambah Jokowi.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia, pemerintah memberikan kelonggaran tanpa karantina.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini, Asal Sudah Terima Vaksin Booster

Dengan syarat pelaku perjalanan luar negeri tersebut melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Jika kedapatan terkonfirmasi positif pada saat PCR, maka yang bersangkutan harus karantina dan mendapatkan penanganan dari Satgas Covid-19.

Terkait buka puasa bersama dan open house, pemerintah memberikan kebijakan lain bagi pejabat dan pegawai pemerintahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini