News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Syarat Mudik Lebaran 2022, Harus Sudah Vaksin Booster dan Terapkan Protokol Kesehatan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

H-1 Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021 - Sejumlah pemudik bersiap naik kereta api Kutojaya Selatan tujuan Kutoarjo dan Kahuripan tujuan Blitar yang akan berangkat pukul 22.05 dan 23.10 WIB, di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/5/2021). Pada H-1 jelang larangan mudik Lebaran 2021 terhitung 6 Mei 2021, jumlah penumpang menuju ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur di Stasiun Kiaracondong mengalami peningkatan dari hari sebelumnya sebanyak 1.100 penumpang meningkat menjadi 1.213 penumpang dengan keberangkatan menggunakan KA Kahuripan, Kutojaya Selatan, Turangga, Malabar, Argowilis, dan Mutiara. Para pemudik tersebut dipastikan telah mengikuti tes GeNose C19 dan dinyatakan non reaktif Covid-19, tetap menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini, menyusul perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.

Dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022), Jokowi mengatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa pelonggaran.

Di antaranya adalah diizinkannya kembali salat tarawih di masjid pada bulan Ramadan 2022 mendatang.

Kendati demikian, Jokowi mengingatkan agar para jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Jokowi Sebut Umat Muslim Bisa Kembali Salat Tarawih Berjamaah di Masjid pada Ramadan Tahun Ini

Baca juga: Bupati Madiun Upayakan Stok Minyak Goreng Curah Stabil Jelang Ramadan

Lebih lanjut, ia mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik tahun ini, yaitu harus sudah menerima vaksin booster Covid-19.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan."

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," terangnya.

Kendati demikian, pemerintah melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house lebaran.

Sebelumnya, syarat vaksin booster untuk pelaku mudik sudah disampaikan Wakil Presiden Maruf Amin saat kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat pada Selasa (22/3/2022).

Sehingga, masyarakat tak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen.

"Nanti booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik."

"Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di-booster sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-antigen," ujar Maruf Amin, dilansir Tribunnews.com.

Namun, ketentuan itu bisa berlaku jika tak ada lonjakan kasus Covid-19 menjelang Lebaran mendatang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini