News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Lebaran Idul Fitri Tahun Ini Masyarakat Sudah Diizinkan Mudik, Simak Apa Saja Syaratnya

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik: Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Meski sudah memasuki H-1 libur Natal namun suasana di bandara ini masih terlihat normal dan tidak dijumpai kepadatan calon penumpang. (Warta Kota/Nur Ichsan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menghapus kewajiban karantina di masa pandemi Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.

Kebijakan baru itu dibuat seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang makin membaik.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).

Namun, kata Jokowi, pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri tetap diharuskan melakukan tes usap PCR saat tiba di Tanah Air.

"Kalau tes PCR negatif, silakan langsung keluar dan bisa aktivitas. Kalau PCR positif, akan ditangani oleh satgas Covid-19," imbuh Jokowi.

Sebelumnya penghapusan karantina bagi PPLN hanya berlaku di beberapa wilayah yakni Bali, Batam, dan Bintan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat di DPR menyebut aturan karantina bagi PPLN saat ini sudah tak relevan.

Pasalnya, transmisi kasus dari luar negeri saat ini relatif jauh lebih kecil dari transmisi penularan dari dalam negeri.

Budi mengatakan, karantina bagi PPLN relevan diterapkan jika ada temuan varian baru Covid-19.

Sementara sejauh ini dia mengungkap bahwa Indonesia masih bertahan di tengah laju varian baru dari luar.

"Kayaknya kemarin kita tahan. Dan kalau kita kasus masih 0. Tapi kalau kita tinggi yang masuk dikit jadi karantina gak relevan," kata dia.

Selain menghapus kewajiban karantina bagi PPLN, Jokowi juga mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idul Fitri 2022.

"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan," kata Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi memberikan syarat bagi pemudik, yakni telah melengkapi dosis vaksinasi lanjut atau booster.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini