Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto menghadirkan empat orang saksi yang menyaksikan jenazah korban Handi Saputra dan Salsabila saat ditemukan.
Keempatnya dihadirkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022).
Dua dari empat saksi tersebut merupakan penambang pasir di Banyumas yakni Tirwan Suwanto dan Sugiono yang menyaksikan jenazah Handi di aliran sungai Serayu di Banyumas.
Keduanya menyaksikan jenazah Handi setelah sebelumnya sejumlah penambang pasir mengetahui adanya jenazah yang terdampar dekat lokasi penambangan mereka.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Kopda Andreas Menyesal dan Was-was Ketika Kasus Nagreg Viral
Selain itu, satu orang saksi yang dihadirkan merupakan relawan Banser Tanggap Bencana yakni Sutamrin.
Sedangkan satu orang lainnya merupakan warga yang bekerja sebagai karyawan swasta yakni Syarif Hidayatullah.
Sutarmin dan Syarif merupakan dua warga yang menyaksikan jenazah korban Salsabila berada di muara Sungai Serayu di Cilacap.
Sebelum menyampaikan kesaksiannya, keempat saksi tersebut disumpah terkait kesaksiannya di persidangan.
Di persidangan terungkap kedua jenazah tersebut ditemukan di hari yang sama yakni Sabtu 11 Desember 2021.
Ketika menekukan jenazah Handi dan Salsabila, keempatnya mengaku tidak tahu apa yang menyebabkan kematian Handi dan Salsabila.
Namun demikian, keempatnya meyakini Handi dan Salsabila telah meninggal dunia saat ditemukan.
Selain menyampaikan kronologi penemuan jenazah Handi dan Salsabila, keempatnya juga menyampaikan terkait kondisi kedua jenazah tersebut ditemukan.
Dalam persidangan, keempatnya juga menyampaikan terkait proses pemakaman pertama kali kedua jenazah tersebut dan penggalian makam keduanya untuk diambil oleh keluarga Handi dan Salsabila.
Keempat saksi di persidangan juga menyampaikan ciri-ciri jenazah saat ditemukan di antaranya pakaian yang dikenakan.
Atas seluruh kesaksian dari keempat saksi tersebut, Priyanto yang juga dihadirkan di persidangan tidak membantah satu pun yang disampaikan para saksi tersebut.
"Tidak ada (bantahan)," jawab Priyanto ketika ditanya oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022).