News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Terungkap Kondisi Jasad Sejoli Asal Nagreg yang Dibuang Kolonel Priyanto Saat Ditemukan Warga

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat saksi kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto diambil sumpahnya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022).

"Telungkup di atas daun pisang," jawab Ahri.

Surjadi lalu menanyakan pertanyaan yang sama kepada Sutamrin dan Syarif Hidayatullah yang menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu, wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka menjelaskan bawah jasad Salsabila dalam keadaan mengenaskan karena sudah mengalami proses pembusukan dengan mengenakan celana dalam dan kaos.

"Kepala, rambutnya sudah mengelupas. Terus bagian kulit punggung bawah mengelupas dan sudah mengelembung, kemudian membusuk. Wajah tidak diketahui lagi," kata Syarif.

Sebagai catatan, perkara ini berawal saat mobil dinaiki Priyanto menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Usai kecelakaan pada 8 Desember 2021 itu kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.

Baca juga: FAKTA Sidang Tabrak Lari Nagreg: Kopda Andreas Menangis hingga Ungkapan Sakit Hati Ayah Handi

Dalam perkara ini Priyanto tidak didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.

Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dibuang Kolonel Priyanto, Jasad Sejoli Nagreg Sudah Tidak Bisa Dikenali Saat Ditemukan Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini