News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

CARA Mudah Dapat EFIN Secara Online, Akses efin.pajak.go.id atau Lewat e-Mail, Siapkan KTP dan NPWP!

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

djponline.pajak.go.id

b. NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Aktivasi EFIN secara Online Melalui E-Mail

- Akses laman efin.pajak.go.id.

Namun, laman tersebut sedang ditutup sementara.

Berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN secara online melalui e-mail:

- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP.

- Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

- Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:

a. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif;

b. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA);

c. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP;

d. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini