TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kasus dugaan korupsi di sektor migas kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengatrol prestasi akhir tahun.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto membantah hal tersebut.
"KPK tidak pernah meminta hibah perkara," kata Karyoto dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Karyoto mengaku tahu persis kasus migas yang dimaksud oleh MAKI.
Karena itulah dia berani dengan tegas membantah pernyataan MAKI yang menyebut KPK meminta kasus itu untuk dihibahkan.
"Kasus itu saya tahu persis duduk perkaranya, jadi saya enggak mau mengekspos di sini," kata Karyoto.
Karyoto menjelaskan KPK lebih banyak mendapatkan laporan dugaan korupsi dari masyarakat ketimbang instansi penegak hukum lainnya.
Sehingga, KPK kerap mengusut perkara yang sama dengan penegak hukum lain.
Karyoto mengatakan, pengusutan perkara yang sama itu tidak bisa dilakukan oleh dua penegak hukum sekaligus.
Baca juga: MAKI Setor Data Dugaan Kasus Mafia Minyak Goreng Liga Besar ke Kejagung
Jika kejadiannya seperti itu penegak hukum harus berkoordinasi untuk menentukan pihak yang mengusut perkara.
"Kami dengan Kabareskrim dan Jampidsus terbuka koordinasinya. Ya gampang sekali, misalnya 'saya tangani ini ya mas, ini mas yang tangani ya'," kata Karyoto.
Dia menyebut bahwa dalam koordinasi itu penegak hukum bakal menjelaskan sejauh mana perkembangan perkara yang tengah ditangani.
Penegak hukum yang paling jauh mengusut bakal mengambil kasus itu. Pengambilan kasus itu bukan bagian dari hibah.
"Kalau hibah kan ada serah terimanya, 'pada hari ini kami menyerahkan perkara atas permintaan Ketua KPK dengan alasan untuk menaikkan citra', enggak ada seperti itu," kata Karyoto.