News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Eks Kasatgas Penyidik KPK: Penguasa yang Merangkap Pengusaha Berpotensi Curang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Agung Nugroho, menyatakan penguasa yang merangkap jadi pengusaha berpotensi melakukan kecurangan.

Namun sayangnya, lanjut Direktur Akademi Antikorupsi IM57+ Institute itu, fenomena tersebut saat ini masih sering terjadi.

Budi mengatakan, penguasa merangkap pengusaha kerap kali dipandang hal biasa oleh masyarakat.

Padahal, jika dilihat menggunakan kacamata pencegahan korupsi, penguasa rangkap pengusaha sangat berbahaya, karena potensi korupsinya sangat besar.

Baca juga: Soal Penolakan Laporan Haris Azhar, Polda Metro Jaya: Sesuai dengan KUHAP

"Kita melihat fenomena sekarang ini penguasa beserta perangkatnya merangkap jadi pengusaha sebaliknya pengusaha merangkap jadi penguasa ini berpotensi menjadi kecurangan," kata Budi dalam webinar, Sabtu (26/3/2022).

Yang menjadi semakin berbahaya, Budi melanjutkan, potensi kecurangan yang dilakukan orang-orang seperti ini dilakukan tanpa kendali.

Sebab, seluruh orang yang masuk ke dalam struktur sistem pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, hingga yudikatif masuk ke dalam gerbong yang sama.

"Dan ini sangat merusak prinsip-prinsip keadilan, persaingan usaha yang sehat, sehingga bagi pejabat publik yang merangkap menjadi pengusaha ini jadi kepentingan rakyat tidak ditunaikan, bukan menjadi tujuan utama," kata Budi.

Menurutnya, bukti kolaborasi seluruh struktur yang termasuk ke dalam sistem pemerintahan ini membuka potensi-potensi penyimpangan itu dikatakannya tergambar jelas dari kasus yang tengah menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.

Baca juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penolakan Laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil

"Kita punya wakil rakyat, punya aparat, kita bayar pajak, untuk mereka menjalankan tugasnya melayani masyarakat tapi kita lihat sendiri bagaimana mereka sekarang mereka seperti kolaborasi maka Bang Haris, Mba Fatia, dari NGO menjadi garda terdepan yang memperjuangkan kepentingan rakyat dari kerakusan oligarki ini," kata Budi.

Pada 18 Maret 2020, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka atas pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus ini berkaitan dengan video yang diunggah Haris di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Atas video itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi.

Haris Azhar telah melaporkan balik Menko Marves Luhut ke polisi, tetapi laporannya itu ditolak.

Haris mengatakan, pihaknya sudah membawa bukti dugaan keterlibatan Luhut sebagai beneficial owner atau BO di lahan tambang Blok Wabu, Papua.

Sebelumnya Luhut membantah hal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini