News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

DPR Sesalkan Pemecatan Terawan: Seharusnya Diapresiasi Bukan Malah Dipecat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyesalkan pemecatan terhadap  mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

"Kami dari Satgas Lawan Covid-19 Komisi IX DPR RI tentunya menyesalkan pemecatan dr. Terawan dari IDI," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena dalam video yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/3/2022).

Melki menyadari banyak cerita dan pertimbangan di balik pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

Meskipun demikian, menurutnya, pemecatan tersebut perlu dibarengi dengan solusi dan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak, baik Terawan maupun IDI.

Harusnya Diapresiasi, Bukan Malah Dipecat

Salah satu penyebab Terawan dipecat dari keanggotaan IDI diduga karena mempromosikan Vaksin Nusantara saat penelitiannya belum selesai.

Melkiades merasa heran dengan pemecatan tersebut, sebab vaksin yang turut dicetuskan oleh Terawan itu harusnya diapresiasi karena sudah banyak masyarakat hingga pejabat publik yang menerima manfaatnya.

"Demikian juga vaksin nusantara sudah banyak juga orang yang pakai dan dirasakan manfaatnya."

"Tentu hal semacam ini harus betul kita apresiasi dan jangan sampai justru dipakai jadi alasan untuk memecat pak terawan," kata politikus yang akrab disapa Melki itu saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Minggu (27/3/2022).

Kata Melki, seharusnya ada proses yang dikomunikasikan terlebih dahulu di dalam internal IDI sebelum akhirnya melakukan keputusan pemecatan terhadap Terawan.

Tak hanya itu, demi menyempurnakan kinerja dari Dokter di Indonesia dalam membentuk kesehatan yang maksimal, Melki juga menyebutkan DPR RI melalui Komisi IX akan meninjau kembali perihal Undang-Undang (UU) Praktik Kedokteran dengan Badan Legislasi (Baleg).

Hal itu juga seraya dengan arahan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco agar tidak lagi terjadi adanya super power atau kewenangan yang besar dari organisasi kedokteran, yang malah tidak sejalan dengan pembenahan yang tengah dilakukan pemerintah dalam sektor kesehatan.

"Akan kami kaji di komisi IX dan Baleg bagaimana usulan untuk menyempurnakan UU praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran ini bisa kita lakukan dalam rangka menyempurnakan kondisi pelayanan kesehatan tanah air termasuk bagaimana peran dari profesi (dokter)," tukas Melki.

Sebelumnya ia meminta pemecatan Terawan tidak mempengaruhi pelayanannya kepada masyarakat yang telah dilakukannya selama ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini