TRIBUNNEWS.COM - Segera lapor SPT secara online melalui cara berikut ini.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lapor SPT Pajak kini bisa dilakukan secara praktis, yaitu cukup mengakses E-Filing di laman resmi pajak.go.id.
Batas lapor SPT Pajak Tahunan adalah hingga tanggal 31 Maret 2022.
Jika akan melakukan pelaporan pajak secara online melalui E-Filing, pastikan koneksi internet yang Anda gunakan stabil.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Melalui www.pajak.go.id, Segera Lapor, Terakhir 31 Maret 2022
Baca juga: Akses Laman djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online, Paling Lambat 4 Hari Lagi
Siapkan dokumen-dokumen berikut ini sebelum mengisi laporan SPT Pajak:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Cara Mendaftar Akun DJP Online:
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;