Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus konten pornografi secara only, Dea OnlyFans alias Gresaids menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022).
Kedatangan Dea untuk memenuhi pemanggilan wajib lapor perdana usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten pornografi.
Dea didampingi kuasa hukumnya Herlambang Ponco.
Saat mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tak se
Baca juga: Dea OnlyFans Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Selisik Keuntungan yang Diraup Sang Kreator
patah kata pun terucap dari Dea.
Ia langsung bergegas masuk ke dalam gedung untuk menemui penyidik.
"Nanti ya, kami wajib lapor dulu" ujar Dea dengan singkat di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Sementara itu, Herlambang menjelaskan bahwa kliennya menjalani wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (26/3/2022) kemarin. Kliennya akan bertemu dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Iya per hari ini kami diwajib lapor. Jadi sekarang kami temui penyidik dulu. Yang pasti Dea akan kooperatif dan mengikuti proses hukum," kata Herlambang.
Sebagai informasi, penangkapan Dea dilakukan tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (25/3/2022). Polisi menangkap Dea yang memiliki akun bernama Gresaids dan kerap mengunggah konten berbau pornografi melalui situs OnlyFans.
Dea ditangkap pada Kamis lalu atas kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
Baca juga: Polisi Pastikan Telah Kantongi Sejumlah Nama yang Terlibat dalam Kasus Dea OnlyFans
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (25/3/2022).