News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

1 April, Polisi Tidak Lagi Menyita SIM dan STNK Pelanggar Lalu Lintas di Tol Trans Jawa-Sumatera

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan memasang 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021 untuk menerapkan tilang elektronik sesuai rencana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menghapus tilang oleh petugas. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Nantinya, Polri tak akan lagi menyita SIM dan STNK pelanggar lalu lintas.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa nantinya pelanggar lalu lintas bakal ditilang secara digital.

Adapun kebijakan ini bakal dimulai 1 April 2022 mendatang.

"Jadi tidak ada penyitaan lagi STNK dan SIM. Jadi kita punya SOP sendiri, tiga hari kita berikan surat konfirmasi, kemudian lima hari atau notifikasi di aplikasi 'ETLE Nasional'," ujar Aan kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Aan menuturkan kebijakan ini diambil untuk dapat meminimalisir pertemuan antara petugas dengan pengendara. Dengan begitu, nantinya peluang pungli yang dilakukan anggota akan terhindari.

"Karena kebijakan Pak Kapolri ini mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas kepolisian, dan dengan ETLE tidak ada interaksi sama sekali, pelanggar tidak ketemu petugasnya," ungkapnya.

Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Disarankan Berlaku di Seluruh Trans Jawa-Sumatera

Lebih lanjut, Aan menambahkan pelanggar yang terkena tilang nantinya akan diminta membayar melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Jika pelanggar tidak bayar, maka nantinya STNKnya terancam akan dibekukan.

"Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayan pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera mulai April 2022.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan sosialisasi pemberlakuan ETLE di tol sudah berlangsung sejak Maret 2022.

Ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan dalam penerapan terebut.

"Pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggran over speed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," kata Aan dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini