TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id, 2 hari lagi ditutup dalam artikel ini.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022.
Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebaiknya segera melakukan laporan SPT tahunan sebelum waktu tersebut.
Adapun laporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengakses djponline.pajak.go.id.
Baca juga: CARA Dapat EFIN Secara Online di efin.pajak.go.id atau Lewat e-Mail, Batas Akhir Lapor SPT 31 Maret
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Secara Online di www.pajak.go.id: Tinggal 2 Hari Lagi, Siapkan Dokumen Ini
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Cara Daftar Akun DJP Online
- Buka djponline.pajak.go.id