TRIBUNNEWS.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id atau disebut juga e-filling.
Sehingga masyarakat tidak perlu mengantre di kantor pajak.
Adapun batas waktu terakhir untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2022.
Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT? Ikuti Langkah Ini, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.
Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Berikut Ini
Panduan Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;