News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Evi Novida Ginting dan Arief Budiman Terkait Putusan DKPP

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan putusan terkait permohonan Djujur Prasasto yang disiarkan langsung dari YouTube MK, Selasa (29/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian permohonan Anggota KPU RI Periode 2017-2022 Evi Novida Ginting Malik dan Anggota KPU RI Periode 2017-2022 Arief Budiman dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (29/3/2022).

"Amar Putusan. Mengadili. Satu. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa (29/3/2022).

Kedua, lanjut Usman, MK menyatakan ketentuan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketentuan tersebut, kata Usman, sepanjang tidak dimaknai, Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat menjadi objek gugatan di Peradilan TUN.

Ketiga, MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

"Empat. Menolak permohonan para Pemohon selain dan sebagainya," kata Usman.

Di bagian konklusi, Anwar mengatakan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menyatakan sejumlah kesimpulan.

Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Djujur Prasasto Terkait Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilu

Pertama, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

Kedua, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Ketiga, pokok permohonan beralsan menurut hukum untuk sebagian.

"Empat. Mahkamah menegaskan kembali putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-XI/2013 bertanggal 3 April 2014 dalam putusan a quo," kata Usman.

Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya menjelaskan bahwa para Pemohon mendalilkan frasa "final dan mengikat" yang terdapat dalam Pasal 458 ayat (13) UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), pasal 22E ayat 1 dan ayat (5), pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dengan sejumlah argumentasi.

Argumentasi dalam pokok permohonan para Pemohon tersebut, kata Saldi, pada pokoknya dirumuskan Mahkamah menjadi sejumlah rumusan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini