News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Terkait Pemecatan Terawan, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni: Kami Akan Panggil IDI

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan memanggil pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pemanggilan dilakukan menyikapi pemecatan mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mengatakan pihaknya berencana meminggil IDI untuk menggali informasi dan klarifikasi terkait pemecatan Terawan.

“Apa tidak ada langkah yang lebih bijak kalau memang ada kekeliruan oleh yang bersangkutan, karena bagaimanapun Beliau pernah berjasa bagi negara ini. Tentu ini sebagai catatan kami di Komite III, kami akan memanggil IDI untuk memberikan informasi dan klarifikasi,” kata Sylviana Murni dalam keterangan yang diterima, Selasa (29/3/2022).

Lebih lanjut, Senator asal Dapil Provinsi DKI Jakarta ini turut mengapresiasi jasa yang ditorehkan dokter Terawan.

Baca juga: Dipecat IDI, Dokter Terawan Bersikap, Serahkan Keputusan Pada Teman Sejawat, Berharap Tak Ada Kisruh

“Saya menyakini bahwa Vaksin Nusantara yang digarap dr Terawan ini mampu akselerasi atasi pandemi Covid-19, tidak sekadar mendukung tapi saya juga sudah disuntik vaksin nusantara oleh dokter Terawan pada (21/5/2021) tempo lalu.” katanya.

Atas jasa-jasanya tersebut, perempuan yang akrab disapa Mpok Sylvi ini menilai bahwa dr Terawan berhak diperjuangkan agar mendapatkan keputusan yang bijak.

“Pasalnya dr Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Banyak prestasinya, kami akan memperjuangkannya,” katanya.

Baca juga: Menkes Bicara Soal Kasus Terawan dan IDI hingga Singgung Transisi Pandemi ke Endemi Masih Jadi PR

Diketahui, polemik ini mencuat setelah diunggahnya surat oleh Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, melalui akun media sosial pribadinya.

Dia mengatakan bahwa kasus pelanggaran etik berat yang dilakukan dr Terawan Agus Putranto telah berjalan cukup panjang.

"Investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013. Hasil sidang MKEK terakhir pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada PBIDI sebagai kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018," kata Pandu Riono, Minggu (27/3/2022).

Baca juga: Kemenkes Siap Bantu Mediasi Polemik Pemberhentian Dokter Terawan dengan IDI

Dia menambahkan bahwa keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI pada tanggal 21 sampai 25 Maret 2022 kemarin.

Dalam keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), diungkapkan 5 pelanggaran yang dilakukan dr Terawan Agus Putranto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini