Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai adanya potensi kecurangan atas rencana pengadaan gorden senilai Rp 48 miliar oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tahun anggaran 2022.
Atas hal itu, ICW mendesak kepada Setjen DPR RI untuk membuka dokumen pengadaan gorden sebagai bentuk transparansi terkait pengadaan barang tersebut.
"Dari hasil temuan tersebut, ICW mendesak agar, Sekretariat Jenderal DPR RI harus membuka dokumen pengadaan (gorden)," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/3/2022).
Hal tersebut kata Wana, sesuai dan diatur dalam Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Di mana dalam peraturan itu menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Baca juga: ICW Ungkap Potensi Kecurangan Rp 48 Miliar Dalam Pengadaan Gorden DPR RI
Selain itu, ICW juga mendesak Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gorden dan blind itu.
Hal itu dilakukan guna memberikan kesempatan bagi penyedia atau tender yang memiliki kualifikasi dan kualitas yang sudah sesuai.
"Untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan," ucap dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga adanya potensi kecurangan dalam rencana pengadaan gorden tersebut.
Wana Alamsyah mengatakan, potensi kecurangan itu didasari karena tidak adanya penerapan prinsip efektifitas dan efisiensi oleh DPR RI terkait penggantian gorden tersebut.
Baca juga: Politisi PAN Minta Dana Miliaran Rupiah untuk Beli Gorden Dialihkan untuk Warga Terdampak Pandemi
"Pengadaan gorden yang dilakukan DPR RI pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan," kata Alamsyah.
Terlebih dalam rencana penggantian gorden ini, DPR RI menganggarkan alokasi yang besar yakni senilai Rp48 Miliar.
"Besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gorden di rumah jabatan anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa," ucapnya.