TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.
Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan Andi sangat dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjerat kader Partai Demokrat itu.
”Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya," ujar Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3).
Baca juga: Pemanggilan Andi Arief, Demokrat Harap KPK Bekerja secara Profesional dan Hindari Sensasi
Baca juga: KPK Peringatkan Andi Arief Kooperatif Terkait Penyidikan Kasus Bupati PPU
Andi semestinya diperiksa pada Senin (28/3) kemarin.
Namun mantan Staf Khusus Presiden era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merasa tidak pernah dipanggil KPK.
Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK.
Bahkan dalam akun Twitter pribadinya, Andi menuding Ali Fikri telah menyebarkan hoaks dan meminta Komisi III DPR memanggil jubir KPK.
Sebaliknya lembaga antirasuah mengaku sudah mengirim surat panggilan ke kediaman Andi di Cipulir, Jakarta Selatan, dan telah diterima pada Kamis, 24 Maret 2022.
Ali menyatakan pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan ke alamat rumah kader Demokrat tersebut yang berada di Cipulir.
Ia pun berharap Andi hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir. Karena Informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara TPK dengan tersangka AGM [Abdul Gafur Mas'ud] dkk ini menjadi semakin terang," ujarnya.
"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," kata Ali menambahkan.
Baca juga: KPK Duga Bupati PPU Abdul Gafur Pungut Uang dari Izin Usaha Retail
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Andi Merya Nur 5 Tahun Penjara, Denda Rp 250 Juta dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Namun Andi tetap membantah pernyataan Ali Fikri itu.
Ia mengaku tak punya rumah di Cipulir.