TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan Pemerintah tidak pernah berniat untuk menghapus frasa madrasah dari draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Nadiem menilai penghapusan tersebut merupakan hal yang tidak masuk di akal.
"Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk sistem pendidikan lain dari pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," ujar Nadiem dalam keterangan video, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Soal RUU Sisdiknas, DPR Ingatkan Kemendikbudristek Jangan Abaikan Madrasah
Baca juga: Dewan Syura PKB Minta Menteri Nadiem Tak Hapus Madrasah di RUU Sisdiknas
Madrasah dan sekolah-sekolah lain, kata Nadiem, tetap menjadi bagian dari jalur pendidikan di Indonesia.
Mantan CEO Gojek ini mengatakan penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.
"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," jelas Nadiem.
Menurut Nadiem, selama ini Kemendikbudristek selalu bekerjasama dengan Kementerian Agama dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dirinya mengatakan kerjasama tersebut juga dilakukan dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Baca juga: Tawuran Berdarah Makan Korban di Teluk Naga, Depok dan Kota Bambu Utara
Baca juga: Kondisinya Mengkhawatirkan, Begini Nasib Anak-anak di Sumbar yang Diduga Direkrut Teroris NII
Baca juga: Sudah 7 Tahun Banyak Misteri dan Kejanggalan, Bagaimana Nasib Akseyna ?
Senada dengan Nadiem, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan RUU Sisdiknas memberikan perhatian terhadap eksistensi pesantren dan madrasah.
"Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk di dalam batang tubuh dan pasal-pasal di dalam RUU Sisdiknas," ucap Yaqut.
Terdapat empat hal pokok yang dibahas dalam RUU Sisdiknas, yakni kebijakan standar pendidikan yang akomodatif terhadap keragaman antar daerah dan inovasi, kebijakan wajib belajar yang dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
Lalu kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional, dan kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.