TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengultimatum pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus untuk dapat segera mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Penegasan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dirinya meyakini bahwa Saifuddin Ibrahim memantau perkembangan kasus hukum yang kini menjeratnya.
"Kami sampaikan kepada SI tentu monitor terhadap giat ini untuk dapat patuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI berani berbuat harus bisa pertanggung jawabkan apa yang diperbuat," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengendus keberadaan Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat.
Sebaliknya, penyidik bakal terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari tersangka.
"Hasil lidik SI diduga berada di Amerika. Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Saifuddin Ibrahim Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu.
Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.
"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara