TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo agar menjabat selama tiga periode.
Deklarasi dukungan ini disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP APDESI, Surtawijaya saat bertemu awak media setelah acara Silaturahmi Nasional APDESI 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Ia pun menegaskan deklarasi dukungan tersebut bakal dilakukan setelah Lebaran 2022.
“Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan,” tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: PROFIL Surta Wijaya, Ketum DPP APDESI yang Jadi Sorotan karena Deklarasi Jokowi 3 Periode
Baca juga: Klarifikasi Ketum DPP APDESI soal Deklarasi Dukungan 3 Periode Jokowi: Spontan Saja
Surta beralasan Presiden Jokowi sudah banyak mengabulkan permintaan para kepala desa sehingga mereka menilai presiden peduli dengan desa.
“Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Itulah harapan kita, siapa tahu ke depan semua lebih baik.”
“Teman-teman sepakat tadi tiga periode. Lanjutkan,” jelasnya.
Bahkan, kata Surta, seharusnya dukungan untuk deklarasi agar Jokowi menjabat tiga periode dideklarasikan pada acara tersebut.
Hanya saja, rencana itu dilarang oleh para menteri yang hadir dan pasukan pengamanan presiden (paspampres).
“Tadinya mau hari ini. Dilarang sama semua. Saya capek dilarang sana sini. Tapi saya maklum. Paspampres lebih parah saya di depan (dibilang), ‘Jangan cerita ini’. Saya capek,” cerita Surta.
Aturan Desa
Deklarasi dukungan oleh APDESI ini menimbulkan polemik di masyarakat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil preside yaitu pasal 7.
Adapun bunyi pasal 7 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya utnuk satu kali masa jabatan,” demikian bunyi pasal tersebut.