News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tommy Soeharto Berencana Ajukan PK Usai Pelajari Putusan MA

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tommy Soeharto dan Muchdi Pr

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan Muchdi PR berkaitan dengan kepengurusan Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya. 

Menanggapi hal itu, Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto masih menunggu putusan lengkap MA tersebut. 

Hal itu disampaikan Wasekjen DPP Partai Berkarya Ade Renaldi, saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (30/3/2022). 

"Kita masih menunggu turunnya putusan, kita belum baca apa sih pertimbangan-pertimbangan yang diberikan sehingga gugatan itu diterima, artinya memenangkan pihak Kumham," kata Ade. 

Ketua Koordinator Tim Hukum DPP Berkarya itu mengungkapkan, DPP Partai Berkarya telah menggelar rapat usai mendapat kabar MA yang mengabulkan kasasi Kemenkumham dan kubu Muchdi PR. 

Dia mengatakan bahwa Tim Hukum yang telah dibuat DPP Berkarya nantinya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan itu. 

"Kemarin sudah rapat ya langkah-langkah selanjutnya itu akan menggunakan hak kita untuk mengajukan PK," ucapnya.

Baca juga: Sempat Menang, Tommy Soeharto Kalah di Kasasi terkait Kepengurusan Partai Berkarya

Sempat Menang, Tommy Soeharto Kalah di Kasasi terkait Kepengurusan Partai Berkarya 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan Muchdi PR berkaitan dengan kepengurusan Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya. 

Putusan yang diketok pada 22 Maret 2022 itu pada akhirnya membuat Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mesti gigit jari. 

"Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima," bunyi putusan kasasi yang dilansir situs MA, Selasa (29/3/2022). 

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Maftuh Effendi. 

Sekadar informasi, Tommy Soeharto sempat menang melawan Menkumham dan Muchdi PR di tingkat pertama dan banding. 

Perkara berawal ketika Muchdi PR mendaftarkan kepengurusan DPP Partai Berkarya ke Kemenkumham dan dikabulkan.  

Menkumham Yasonna Laoly lantas membuat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020. 

Tommy Soeharto yang merasa masih sebagai Ketua Umum DPP Partai Berkarya tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.  

Pada 16 Februari 2021, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan anak kelima Presiden RI ke-2 Soeharto itu dan mencabut SK Kemenkumham. 

Putusan itu juga dikabulkan di tingkat banding pada 1 September 2021. Duduk sebagai Ketua Majelis Tinggi Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Edy Nurjono. 

Atas dasar itu, Menkumham dan Muchdi PR tidak terima dan mengajukan kasasi. Kini keadaan berubah, Tommy Soeharto kalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini