News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Jejak Seteru Panjang MKEK Vs Terawan, IDI Buka Suara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers IDI dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memberhentikan secara tetap keanggotaan Dr Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memantik polemik publik.

Seteru mantan menteri kesehatan dengan majelis etik ini telah berlangsung lama.

Proses penyelidikan oleh MKEK terhadap dr Terawan berlangsung sejak tahun 2013 silam yang berujung rekomendasi MKEK yang kala itu diketuai oleh dr Prijo Sidipratomo untuk mencabut keanggotaan sementara dr Terawan pada Muktamar tahun 2018 lalu.

Dr Prijo kala itu pernah memanggil Terawan untuk disidang dan memberi klarifikasi tentang metode 'cuci otak', namun Terawan tak pernah datang.

Barulah tanggal 25 Maret 2022 kemarin, Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto itu melalui sidang pleno Muktamar IDI Ke-31 di Aceh ditetapkan pemberhentian tetap atas rekomendasi dari sidang khusus MKEK.

"Apa yang dilakukan dalam Muktamar kemarin itu tidak serta merta, tapi juga merupakan proses panjang. Dalam Muktamar Samarinda 2018 ada satu putusan bahwa untuk kasus sejawat dr Terawan ini kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," begitu kata Ketua MKEK, dr Djoko Widyarto dalam konferensi pers di Kantor IDI, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: IDI Buka Suara: Pemberhentian Dokter Terawan Lewati Proses Panjang Sejak Tahun 2013

MKEK memang punya kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan, memproses, dan memberikan rekomendasi atau usul pemberhentian tetap anggota IDI yang dinilai melanggar etik kedokteran.

Keberadaan MKEK independen dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Dia mengatakan, sudah ada proses panjang MKEK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Terawan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Kalau kita mencermati UU praktek dokter UU 29 Tahun 2004, Pasal 50, di sana disebutkan bahwa profesionalisme dokter itu meliputi 3 komponen yaitu, pertama adalah skill, kedua knowledge. Yang terakhir yang kadang-kadang suka dilupakan adalah professional attitude," kata Djoko.

Djoko mengatakan, terkait pelanggaran etik yang dilakukan Terawan sebelumnya juga sudah diputuskan dalam sidang khusus MKEK di Samarinda tahun 2018 dengan pertimbangan yang cukup banyak.

Sementara itu, Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi menegaskan, pemberhentian tetap keanggotaan dr Terawan dari IDI adalah rekomendasi dari sidang khusus MKEK yang kemudian disahkan dalam pleno Muktamar IDI di Aceh lalu.

"Itu keputusan MKEK yang kemudian diberikan amanah kepada muktamar yang termuat dalam sebuah surat ketetapan. Kemudian surat itu diserahkan kepada pengurus IDI yang baru.

Dr Adib pun membantah adanya pendapat bahwa pencabutan keanggotan dr Terawan ini bernuansa politis dengan dalih menunggu selesainya jabatan dr Terawan dari kursi menteri.

Ia menegaskan bahwa jabatan menteri adalah hak prerogatif presiden.

Ia pula membantah keputusan Muktamar ini karena inisiatif pembuatan Vaksin Nusantara yang digagas dr Terawan.

Menurutnya, IDI tidak punya kewenangan menentukan layak tidaknya vaksin yang digunakan. Justru kewewenang itu ada pada lembaga-lembaga lain seperti BPOM.

Terakhir, dr Adib pun merespon positif soal inaisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menuntaskan persoalan yang berlarut ini.

Ia pun memastikan bahwa IDI mendukung Menkes untuk membuka ruang mediasi dan menjembatani komunikasi antara MKEK dengan dr Terawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini