News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reaksi Politisi, Pegiat HAM Hingga Pengamat Soal Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Bisa Jadi TNI

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberi ruang bagi seluruh warga Indonesia mengikuti seleksi prajurit, tak terkecuali mereka keturunan komunis, menuai apresiasi.

Sikap berani Jenderal Andika dianggap memutus praktik diskriminatif sekaligus mempertegas seluruh anak muda Indonesia memiliki kesempatan menjadi garda terdepan menjaga kedaulatan negara dalam bidang pertahanan yang profesional.

Apresiasi terhadap keputusan Andika berasal dari banyak kalangan.

Anggota DPR, akademisi hingga aktivis menyambut baik sikap Andika yang memerintahkan bawahannya mengevaluasi syarat penerimaan prajurit tahun 2022.

Amnesty Internasional Indonesia

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyambut baik kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan anggota PKI menjadi prajurit TNI.

Usman menilai kebijakan yang diambil Andika sudahlah tepat. 

Menurutnya, hal tersebut menjadi langkah baik bagi instansi di Indonesia untuk menghapus diskriminasi warga negara. 

"Saya kira pernyataan itu tepat, menunjukan bahwa pimpinan TNI mau berfikir kritis terhadap peraturan yang selama ini secara diskriminatif diberlakukan kepada warga negara,"

"Terlebih bagi mereka yang dituduh PKI atau dianggap sebagai bagian dari keturunan PKI," kata Usman dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (1/4/2022)

Usman menganggap peraturan yang menurutnya berdampak diskriminatif tersebut sudah seharusnya dihapuskan. 

Baik di lingkup lembaga maupun seluruh instansi pemerintah.

"Peraturan macam itu sudah sebaiknya dihapuskan, di seluruh lembaga dan instansi pemerintah yang berwenang,"

"Karena peraturan itu bersifat diskriminatif padahal di Undang- Undang Dasar 1945 semua orang memiliki kesamaan kedudukan di hadapan pemerintahan dan hukum,"jelasnya. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini