Namun hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan atau jawaban dari Vincent Raditya terkait pelaporannya.
Sebagai informasi, Kapten Vincent Raditya juga dipolisikan oleh korban inisial FF atas dugaan penipuan dan TPPU binary option Oxtrade.
Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan, Kapten Vincent Raditya disebut getol mempromosikan aplikasi Oxtrade melalui akun Instagramnya.
Tak hanya itu, Vincent diduga aktif mengedukasi perihal binary option Oxtrade di grup Telegram yang ia tautkan di story Instagram.
"Jadi menurut kami, tidak ada alasan lagi terlapor ini tidak ditetapkan tersangka. Karena kedudukan terlapor ini sama persis dengan cara kerja dua orang, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang telah ditetapkan tersangka di Mabes Polri. Cara kerjanya, cara jualannya, sama persis, pamer hartanya sama persis," kata Irsan kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Laporan korban FF itu terdaftar di nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022. Sementara pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 Tahun 201 soal TPPU.