TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap bahwa uang Rp 1 miliar yang diterima sang Ibunda dari Indra Kesuma alias Indra Kenz telah habis.
Karena itu, penyidik belum bisa melakukan penyitaan terhadap uang tersebut.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyampaikan bahwa uang Rp1 miliar tersebut telah digunakan Ibunda Indra Kenz untuk berobat dan kebutuhan hidup sehari-hari.
"Belum (sita), karena alasannya uang habis untuk berobat dan keperluan sehari-hari," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Uang Fakarich Rp 1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz Segera Disita Jadi Barang Bukti Kasus Binomo
Baca juga: Baliho Anies for Presiden Mejeng di Bekasi, Spanduk Jenderal Andika Ada di Menteng dan Tanah Abang
Baca juga: 7 Fakta Istri Driver Ojol Jadi Korban Percobaan Rudapaksa di Dapur Warkop Kawasan Bekasi
Namun begitu, Chandra mengaku tetap akan menyita uang Rp1 miliar tersebut.
Sebaliknya, waktu pengembalian diberlakukan secara situasional oleh penyidik Polri.
"Situasional saja," pungkas Chandra.
Diberitakan sebelumnya, Ibunda tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz berinisial S ikut terseret dalam pusaran kasus Binomo.
Ternyata, dia pernah menerima uang Rp1 miliar dari pemilik jargon 'Murah Banget' tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan ibunda Indra Kenz diperiksa pada Kamis (31/3/2022) kemarin.
Dia dicecar 20 pertanyaan dalam pemeriksaan selama 6 jam tersebut.
"Saudari S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp1 miliar dari saudara IK. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudari S dengan 20 pertanyaan dan selesai pemeriksaan pada pukul 18.00 WIB," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Tawuran Sarung Bermunculan, Puluhan Remaja Diamankan, Celurit, Batu, Miras, Meriam Spiritus Disita
Baca juga: Jadi Tersangka, Ponsel hingga Akun Binomo Milik Fakarich Disita Bareskrim
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Fakarich Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Binomo
Baca juga: Jadi Tersangka, Fakarich Ternyata Punya Perusahaan Kursus Trading Binomo Berbayar
Kepada polisi, kata Gatot, Ibunda Indra Kenz ngaku uangnya telah dipakai untuk berobat. Selain itu, uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.