Kemhan Tegaskan Pertahanan Siber yang Dilakukan TNI Bukan Untuk Memata-matai Masyarakat
Pertahanan siber yang dilakukan TNI dalam rangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) bukan untuk memata-matai masyarakat sipil.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas menegaskan pertahanan siber yang dilakukan TNI dalam rangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana termuat dalam Undang-Undang TNI baru, bukan untuk memata-matai masyarakat sipil.
Ia meyakinkan tugas baru TNI tersebut tidak akan mengancam kebebasan berpendapat sebagaimana dikhawatirkan sebagian kelompok masyarakat sipil.
Frega memastikan tugas TNI tersebut akan dilakukan sesuai amanah konstitusi yang berfokus pada penegakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Dia menjelaskan saat ini siber telah menjadi sebuah domain penting dalam operasi militer.
Ia mencontohkan di lingkungan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, siber menjadi sebuah korps tersendiri sejak tahun 2014.
Baca juga: Tugas Baru TNI Tangani Ancaman Siber Timbulkan Kekhawatiran, Begini Komentar Kemhan dan Mabes TNI
Bahkan, lanjut dia, doktrin multidomain operations dan multidomain battle yang berkembang sejak tahun 2017 telah mengintegrasikan siber bersama ruang angkasa dengan darat, maritim, dan udara, serta diadopsi oleh banyak negara termasuk negara-negara NATO.
Salah satu negara di kawasan seperti Singapura, kata dia, juga telah membentuk Angkatan Siber yang dinamai Digital and Intelligence Service.
Ia menjelaskan perkembangan dan dinamika ancaman tersebut yang menjadi urgensi bagi TNI untuk berperan menanggulangi ancaman siber karena hal itu bersinggungan dengan kedaulatan negara.
Baca juga: RUU TNI Disahkan, Penambahan Tugas TNI Tanggulangi Ancaman Siber Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi
Karena itu, menurut Frega, mencantumkan pertahanan siber sebagai bagian dari salah satu cara melaksanakan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah sebuah urgensi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan disahkannya revisi UU Nomor 34/2004 tentang TNI yang mencantumkan tugas pertahanan siber sebagai tugas dalam OMSP, karena merupakan penguatan profesionalisme TNI sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan baik selaras dengan kepentingan dan keamanan nasional," kata Frega dalam keterangan persnya pada Kamis (27/3/2025).
"Bila ada yang menyuarakan narasi bahwa operasi militer di ruang siber akan memberangus demokrasi karena membatasi kebebasan berpendapat adalah tidak benar. Sebagai negara demokrasi tentunya kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik menjadi sebuah hal yang wajar," lanjut dia.
Ia menjelaskan ancaman siber yang dihadapi oleh TNI nantinya bisa berupa serangan-serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer seperti peretasan, sabotase digital, atau pencurian data strategis.
Selain itu ancaman tersebut juga dapat berupa ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional seperti serangan terhadap jaringan listrik, telekomunikasi, transportasi dan beberapa lainnya yang dapat berdampak pada stabilitas negara.
Bahkan, kata dia, pertahanan siber nantinya juga akan menghadapi operasi informasi dan disinformasi dari pihak-pihak tertentu yang mengancam kedaulatan negara, termasuk yang memiliki motif untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah, hingga yang berpotensi memecah belah bangsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.