Kemhan Tegaskan Pertahanan Siber yang Dilakukan TNI Bukan Untuk Memata-matai Masyarakat
Pertahanan siber yang dilakukan TNI dalam rangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) bukan untuk memata-matai masyarakat sipil.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi

Di samping itu, sambungnya, ancaman serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang dapat berdampak pada keamanan nasional, baik dalam bentuk spionase maupun cyber warfare.
"Tentunya, dalam operasionalisasinya TNI akan bersinergi dan berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga lain yang memiliki tugas yang beririsan dengan siber seperti Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Kementerian Kominfodigi, dan Polri," ungkapnya.
"Karena peran TNI dalam domain siber bersifat defensif dan strategis untuk mendukung pertahanan negara sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan," sambung Frega.
Ia juga menegaskan dengan penguatan pertahanan siber, TNI tidak akan mengambil alih tugas lembaga lain tetapi akan beroperasi dalam lingkup pertahanan negara dan pada konteks keamanan nasional yang beririsan dengan kedaulatan negara.
Kominfodigi tetap bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan infrastruktur digital nasional, sementara BSSN berfokus pada pengamanan siber secara nasional, dan Polri menangani aspek penegakan hukum.
Koordinasi lintas lembaga, lanjut dia, akan diperkuat agar tugas masing-masing tetap berjalan optimal tanpa tumpang tindih.
"Semua tindakan yang dilakukan TNI nantinya akan tetap berada dalam kerangka hukum dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap operasi pertahanan siber yang dilakukan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar tetap transparan dan tidak melanggar hak masyarakat dalam mengakses informasi," ungkap dia.
"Pada prinsipnya pelibatan TNI dalam ranah pertahanan siber adalah sejalan dengan amanah konstitusi untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia," pungkasnya.
Sebagai catatan, revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (revisi UU TNI) memberikan tugas baru untuk TNI dalam menangani ancaman siber melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Hal tersebut termuat pada Pasal 7 ayat (2) angka 15 tentang tugas pokok TNI yang dilakukan dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana termuat draf revisi UU TNI baru, yang diterima.
Dalam draf UU TNI baru khususnya pada bagian penjelasan angka 15 juga disebutkan yang dimaksud dengan “membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber” adalah TNI berperan serta dalam upaya menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense).
Tugas pokok baru dalam revisi UU TNI tersebut pun menimbulkan kekhawatiran sebagian kelompok masyarakat khususnya para pegiat demokrasi dan juga mereka yang menaruh perhatian pada isu-isu kebebasan berekspresi di media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.