TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, merespons soal adanya aliran dana yang dicurigai sehingga bisa menjadi bukti dugaan tindak pidana penimbunan minyak.
Awalnya, hal itu ditanyakan Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Safaruddin.
Dia mempertanyakan apakah PPATK melihat adanya aliran dana yang dicurigai sehingga bisa menjadi bukti dugaan tindak pidana penimbunan minyak.
"Masalah minyak goreng, mohon penjelasan dari PPATK ada enggak indikasi yang bisa dijadikan acuan dari penegak hukum, kartel-kartel yang memainkan minyak goreng ini, aliran dana bisa enggak dilihat dari aliran dana yang terjadi, yang dicurigai PPATK ini sehingga dijadikan bukti awal dugaan terjadinya tindak pidana penimbunan minyak goreng," kata Safaruddin, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Merespons pertanyaan itu, Ivan menyebut hingga saat ini PPATK tidak secara khusus melakukan penelusuran terkait minyak goreng.
Namun, dia memastikan PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
"PPATK sampai saat ini kalau khusus terkait dengan pro aktif terkait dengan kasus minyak goreng kita tidak ada," ujarnya.
Baca juga: Kepala PPATK: Ada Sosok Master Mind di Balik Maraknya Investasi Bodong
"Tapi kita memang berkomunikasi dengan teman-teman Bareskrim terkait dengan indikasi-indikasi yang temen-temen Polri sampaikan ke PPATK, kita lakukan upaya penelusuran lebih lanjut terkait dengan follow the money," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan temuan yang dimiliki PPATK tidak serta merta dikaitkan dengan permasalahan minyak goreng.
"Jadi ini masih indikasi-indikasi berdasarkan transaksi keuangan," tandasnya.