Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik kepada dua pegawai berinisial SK dan DLS.
SK dan DLS dijatuhi sanksi etik karena melakukan perselingkuhan.
"Iya benar, itu saja ya," ujar Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Syamsudin enggan memerinci lebih lanjut putusan etiknya.
Namun, dia membenarkan petikan putusan etik untuk SK dan DLS yang diterima.
Baca juga: Apa Tanggapan KPK Soal Hasil Survei Indikator Terkait Kepercayaan Publik Terhadap Instansinya?
Dalam putusan etik itu perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya.
"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," bunyi petikan putusan itu.
Dewas KPK juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa SK dan DLS.
Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.
Survei KPK