News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dilanda Kasus Perselingkuhan, 2 Pegawainya Terlibat, Dewas Turun Tangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik kepada dua pegawai berinisial SK dan DLS.

SK dan DLS dijatuhi sanksi etik karena melakukan perselingkuhan.

"Iya benar, itu saja ya," ujar Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Syamsudin enggan memerinci lebih lanjut putusan etiknya.

Namun, dia membenarkan petikan putusan etik untuk SK dan DLS yang diterima.

Baca juga: Apa Tanggapan KPK Soal Hasil Survei Indikator Terkait Kepercayaan Publik Terhadap Instansinya?

Dalam putusan etik itu perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya.

"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," bunyi petikan putusan itu.

Dewas KPK juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa SK dan DLS.

Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.

Survei KPK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini