News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi PDIP Minta Mendagri Tegur Apdesi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menghadiri Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022). Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengapresiasi peran para perangkat desa yang telah bekerja keras membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air hingga kasus aktif harian Covid-19 terus menurun. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Krishadiyanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetralisir serta menegur Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi).

Pasalnya, Junimart menilaiĀ  saat ini banyak organisasi masyarakat (ormas), termasuk Apdesi yang tidak tunduk pada aturan perundang-undangan Nomor 17 tahun 2013.

Apalagi Apdesi belakangan ramai diperbincangkan karena menyatakan dukungan pada Joko Widodo (Jokowi) untuk presiden tiga periode.

Baca juga: Momen KSP hingga Mensesneg Dicecar Komisi II DPR soal Deklarasi APDESI Jokowi 3 Periode

Hal itu disampaikan Junimart saat rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

"Kemendagri itu mestinya menetralisir dan langsung menegur Apadesi secara terang benderang supaya tidak menjadi bola liar di mass media. Ya, supaya tidak membuat bingung masyarakat," kata Junimart.

Politisi PDI Perjuangan ini pun mengingatkan bahwa Ormas merupakan tanggung jawab pengawasan dari Kemendagri.

Selain itu, tugas Kemendagri juga membina para Ormas.

Namun, Junimart meminta Kemendagri mengambil sikap terkait kegiatan Apdesi beberapa waktu lalu.

Sebab, kegiatan itu dinilai jelas melanggar UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Desa di mana mengatur tugas hingga wewenang kepala desa yang tidak bolek bermain politik.

"Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini