News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

SKT Apdesi yang Dukung Jokowi 3 Periode Diduga Terbit H-1 Sebelum Silatnas

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menghadiri Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022). Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengapresiasi peran para perangkat desa yang telah bekerja keras membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air hingga kasus aktif harian Covid-19 terus menurun. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Krishadiyanto

Selain itu, ia mengklaim pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebut keinginan Apdesi pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran Konstitusi.

“Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, bahwa langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita,” ujar LaNyalla.

Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil, sehingga saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya, yakni sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

“Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi,” paparnya.

LaNyalla meminta kepada Komite 1 DPD RI untuk segera mengundang Mendagri dan Apdesi agar permasalahan tersebut terang.

“Kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul. Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini